Jambi Seru – Batas waktu pelaporan harta kekayaan ke KPK atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah ditutup. Orang wajib lapor di Provinsi Jambi juga telah melakukan pelaporan.
Dari data LHKPN diketahui jika kekayaan Direktur Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Harta kekayaannya meningkat sebesar Rp 7,1 miliar lebih.
Diketahui, pada tahun sebelumnya atau tahun 2020, harta kekayaan El Halcon hanya Rp 13.437.936.312. Namun tahun 2021 meningkat menjadi Rp 20.619.454.905. Dengan begitu, ada kenaikan sebesar Rp. 7. 181.518,593.
Kenaikan harta kekayaan Direktur Bank 9 Jambi itu berasal dari beberapa sumber. Seperti uang kas, setara kas, tabungan. Tahun 2020, total yang dilaporkan sebesar Rp 9.160.402.312. Sedangkan pada tahun ini naik sebesar Rp 15.802.407.406.
Sementata untuk Laporan harta tanah tidak berubah dan harta mesin/ bergerak juga tidak berubah. Untuk kendaraan hanya memiliki sepeda motor tahun perolehan 2010 senilai Rp1,9 juta.
Atas kenaikan harta kekayaaan ini Ketua Melanesia Corruption Watch, Sahudi Ersad meminta KPK untuk memeriksa secara faktual di lapangan mengenai kebenaran LHKPN ini.













