“Kita masih melakukan upaya pencarian, apabila ada yang melihat atau memiliki info bisa dilaporkan ke kami,” kata Indar melalui Whatsapp pribadinya Selasa (7/9/2021).
Untuk diketahui, dua alat berat excavator PETI milik Zulfahmi diamankan polisi pada 1 Juni 2021 lalu di Kecamatan Nalo Tantan. Pada kasus ini, 9 dari 11 pekerja PETI itu sudah dijebloskan ke penjara. (Edo)












