JAMBI, Jambiseru.com – Tragedi kebakaran kapal KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep kembali membuka persoalan serius terkait keselamatan transportasi laut di Indonesia.
Insiden yang menewaskan lima orang dan menyebabkan puluhan penumpang lainnya masih dinyatakan hilang itu memunculkan sorotan tajam terhadap sistem pengawasan dan penerapan standar keselamatan pelayaran.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan laut biasa. Menurutnya, jika ditemukan adanya kelalaian, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara, terutama hak atas rasa aman dan hak untuk hidup yang dijamin oleh konstitusi.
“Tragedi ini tidak boleh dilihat sebagai kecelakaan laut biasa, melainkan kelalaian serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak atas rasa aman dan hak hidup warga negara yang dijamin konstitusi,” kata Rieke.
Senada dengan itu, Edi Purwanto menegaskan, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi keselamatan pelayaran. Namun, berulangnya kecelakaan laut menunjukkan masih adanya persoalan dalam pelaksanaan dan pengawasan aturan tersebut.
“Regulasi kita sudah ada. Tetapi faktanya berulang lagi, berarti letaknya di manusianya. Yang harus kita benahi adalah penegakan aturan yang konsisten. Anggaran yang ada harus kita fokuskan untuk keselamatan rakyat terlebih dahulu,” kata Edi.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan sistem transportasi laut yang tidak hanya luas jangkauannya, tetapi juga mampu memberikan jaminan keselamatan bagi setiap penumpang.
Banyaknya kecelakaan kapal yang masih terjadi menunjukkan bahwa aspek keselamatan pelayaran masih menjadi pekerjaan rumah besar. Pemeriksaan kapal, pengawasan muatan, kesiapan sistem proteksi kebakaran, hingga kepatuhan terhadap prosedur keselamatan harus menjadi perhatian utama.
Fraksi PDI Perjuangan pun meminta agar insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 diusut secara menyeluruh tanpa kompromi. Investigasi dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat kelalaian dalam proses operasional maupun pengawasan kapal. (uda)











