Polisi Razia Ilegal Drilling di Muaro Jambi

ilegal drilling
Razia ilegal drilling di Muaro Jambi.Foto: Uda/Jambiseru.com

Jambi Seru – Kepolisian resort (Polres) Muaro Jambi melakukan razia aktivitas ilegal drilling yang ada di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Muaro Jambi, Sabtu (4/6/2022).

Aktivitas ilegal drilling ini dilakukan di dalam kawasan kebun sawit.

Disana, polisi tidak menemukan adanya warga yang melakukan aktivitas ilegal drilling. Namun, polisi turut melakukan penghancuran sumur ilegal drilling hingga menyita alat aktivitas ilegal drilling tersebut.

Bacaan Lainnya

Kabag Ops Polres Muaro Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar mengatakan, penindakan aktivitas ilegal drilling ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Ilegal drilling dilarang secara hukum,” kata Kompol Marhara Tua Siregar.

Marhara Tua Siregar menyebut, pihaknya telah melakukan mediasi dan arahan kepada masyarakat untuk tidak melakukan ilegal drilling.

“Tapi ilegal drilling tampaknya masih berlangsung. Makanya kita lakukan penindakan, sesuai dengan amanat dan undang-undang,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam penindakan ini pun, pihaknya melakukan penutupan sebanyak 30 sumur ilegal drilling.

Pos terkait