Dalam surat edaran itu tertuang dimana bagi pelaku perjalanan orang dengan menggunakan transportasi darat, khususnya bagi angkutan antar provinsi diwajibkan mengikuti vaksinasi, memiliki aplikasi lindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
“Masih mengutamakan protokol kesehatan, dan juga vaksinasi tentunya,” pungkas Ismed. (uda)













