Warga Jambi yang Ingin Mudik Diminta Dishub Vaksin Lengkap

Tunjukkan Sertifikat Atau Kartu Vaksin
Ilustrasi kartu vaksin. Foto : Istimewa

Jambi Seru – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Ismed Wijaya meminta warga ingin mudik harus vaksin lengkap.

Dikatakan Ismed, persyaratan pemudik tentunya diwajibakan melakukan PCR Swab selama 3 kali 24 jam atau antigen 1 kali 24 jam bagi penumpang orang yang mengikuti vaksinasi pertama.

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru :
Honorer di Merangin Menjerit: TPP Sekda Naik Rp 25 Juta, Gaji Honorer Malah Turun dan Belum Cair

Sementara PCR dan Antigen tidak diwajibkan bagi penumpang yang telah melakukan vaksinasi kedua dan booster.

“Kalau penumpang yang baru melakukan vaksin pertama itu diwajibkan PCR dan antigen. Kalau yang kedua dan booster tidak,” kata Ismed Wijaya, Minggu (2/4/2022) kepada wartawan.

Ismed menyebut, khusus untuk persiapan mudik nantinya, Dishub bersama Jasa Raharja akan mendirikan posko pengamanan, posko pelayanan dan posko terpadu dimasing- masing titik yang telah ditetapkan.

“Untuk angkutan khususnya travel itu juga diwajibkan menggunakan barcode yang dapat mendeteksi penumpang yang telah mengikuti vaksin I, II atau booster. Nanti bisa diketahui dari situ,” sebut Ismed.

Ismed menyampaikan, masyarakat harus melakukan vaksinasi II atau booster jika tidak ingin mengikuti PCR atau antigen lagi.

“Tentunya dalam provinsi juga demikian namun untuk yang jarak jauh. Kalau antara Jambi dan Muaro Jambi itu tidak diperlukan lagi PCR atau antigen,” ujarnya.

Selain itu, untuk aturan mudik jalur darat yang diberlakukan pada tahun 2022 ini masih menunggu regulasi yang akan diberikan pemerintah pusat nantinya.

Karena seperti diketahui, aturan mudik akan mulai diberlakukan mulai tanggal 25 April sampai dengan 10 Mei 2022. Namun pada saat ini Dishub masih mengacu dengan aturan Inmendagri Nomor 23 tahun 2020 dan SE Menteri perhubungan Nomot 19 tahun 2020.

Pos terkait