Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Adapun, 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS dan EM.
Lalu MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU dan HI. (Tra)
Sumber: iNews.id