Belum Lama Bebas, Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK

Zumi Zola
Zumi Zola. (Ist)

JAKARTA, Jambiseru.com – Belum lama bebas, eks Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (1/8/2023) pagi.

Zumi Zola diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun 2017 lalu. Terlihat ia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Zumi Zola diperiksa sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021,” katanya.

Namun belum diketahui secara pasti apa yang akan didalami penyidik KPK, serta keterangan apa yang diminta pada Zumi Zola. Hanya saja diketahui, keterangan Zumi Zola dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.

Diketahui jika KPK kembali menahan satu tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. Tersangka baru tersebut adalah Kusnidar, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi. Ia ditahan pada 24 Juli 2023 lalu.

Rencananya, Kusnidar akan dijebloskan dalam tahanan KPK sampai 12 Agustus 2023. KPK bisa memperpanjang penahanan itu jika dibutuhkan penyidik. Penahanan Kusnidar ini dilakukan, sebagai pengembangan perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

KPK sebelumnya telah menetapkan 28 tersangka terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Pos terkait