Pencuri Uang Rp 275 Juta di Bungo Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi

Dua pelaku pencurian yang menggasak uang Rp 275 juta dari warga Kabupaten Bungo, saat diamankan di Mapolda Jambi.
Dua pelaku pencurian yang menggasak uang Rp 275 juta dari warga Kabupaten Bungo, saat diamankan di Mapolda Jambi. (Ist)

“Sebagian uang sebesar Rp30 juta telah dipergunakan para pelaku untuk melarikan diri ke Sumbar dan Riau hingga kembali lagi ke Jambi. Uang tersebut juga sudah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” pungkas Kombes Pol Andri Ananta

Pada kedua pelaku, akan diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. (tra)

Pos terkait