Bawaslu Warning Penyelenggara, Paul : “Langgar, Siap-siap Dipidana”

bawaslu warning
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi.Foto: Jambiseru.com

Jambiseru.com – Informas soal dugaan penggelembungan suara dan keterlibatan pelaksana pilkada “bermain”, sudah masuk ke Bawaslu Provinsi Jambi. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi terkait itu.

Meski begitu, Bawaslu tetap mewarning pelaksana pilkada agar tidak macam-macam selama pelaksanaan pilkada. Baik pilbup maupun pilgub Jambi.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini Musri Nauli : Sang Penakluk

Bacaan Lainnya

“Intinya ikuti aturan. Kalau melanggar, siap-siap dipidana,” ungkap Fachrul Rozi, komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Minggu (13/12/2020).

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Suara CE-Ratu 0 di TPS Sebelah Kantor Golkar Merangin

Sementara, terkait laporan-laporan dugaan pelanggaran kampanye Cagub-Cawagub Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh, diakuinya sedang diproses.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kawal Suara Al Haris-Sani, DPW PKS Jambi: Ini Suara Rakyat, Jangan Sampai Ada Perubahan

Dari beberapa laporan yang masuk, satu laporan dilimpahkan ke Bawaslu Tanjung Jabung Timur dan satu lagi dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jambi.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kasus Pelanggaran Pemilu Oleh CE-Ratu Ternyata Sudah Diambil Alih Gakkumdu Tanjab Timur

Ke Bawaslu Tanjab Timur, terkait laporan kampanye di luar jadwal Cek Endra di Sadu, Tanjab Timur saat masa tenang.

Lalu ke Bawaslu Kota Jambi, terkait laporan Ratu Munawaroh yang kampanye di luar jadwal di Perumahan Permata Hijau Kota Jambi pada masa tenang.(*)

Pos terkait