Penangkapan Pejabat Kemensos oleh KPK, Diduga terkait Suap Bansos

KPK
Ilustrasi Gedung KPK. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Lagi-lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap pejabat kementrian. Kali ini KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kementrian Sosial (kemensos). Penangkapan pejabat kemensos oleh KPK, diduga terkait suap bansos.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/12/2020) malam hingga Sabtu (5/12/2020) dini hari. Tak sendiri, pejabat kemensos itu ditangkap bersama beberapa orang lainnya.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Polisi Tangkap 1 Mahasiswa di Sigi, Diduga Terkait MIT

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keteranganya menyebutkan, dalam OTT tersebut diamankan sejumlah uang. Namun sayangnya tidak disebutkan berapa jumlah yang berhasil diamankan oleh KPK saat OTT tersebut.
Nurul Ghufron hanya menyebutkan, saat ini KPK tengah memeriksa para pihak yang terjaring OTT dan menganalisa uang yang diamankan.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pasangan Al Haris-Sani Paling Siap Jalani Debat, Musri Nauli: Mereka Menguasai Program

“Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, namun terkait siapa saja mereka, berapa barang bukti uang yang kami sita, kami akan ekspos dan konpers yang akan dilaksanakan nanti malam,” ujar Ghufron kepada wartawan.
Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan, OTT yang dilakukan terhadap pejabat Kemensos terkait dugaan penerimaan suap dari para vendor bansos korona.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pilkada Serentak, Kapolres Merangin Tingkatkan Sinergitas dengan Insan Pers

“Dugaan korupsi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah menerima hadiah dari para vendor PBJ (pengadaan barang dan jasa) bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi COVID-19,” ucap Firli.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kasat Lantas Polres Muaro Jambi Lakukan Sosialisasi Tertib Lalin dan Prokes

Meski demikian, Firli belum menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud dan identitas para pihak lain yang terjaring OTT. (tra)

Sumber : kumparan.com

Pos terkait