Mengenal Asuransi Rumah atau Properti di Indonesia

asuransi rumah atau properti
Asuransi Rumah atau Properti. (Ist)

JAMBI, JambiSeru.com – Asuransi rumah di Indonesia, juga dikenal sebagai asuransi properti, dirancang untuk melindungi pemilik rumah dari risiko seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, pencurian, dan kerusakan properti lainnya.

Ketentuan dan cakupan asuransi rumah dapat bervariasi antara perusahaan asuransi, namun beberapa klaim umum yang biasanya ditanggung dalam asuransi rumah di Indonesia meliputi:

1. Kebakaran: Asuransi rumah akan memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat kebakaran yang mencakup kerusakan struktural rumah, perabotan, dan barang-barang pribadi lainnya.

Bacaan Lainnya

2. Kebencanaan Alam: Klaim juga dapat ditanggung jika rumah mengalami kerusakan akibat gempa bumi, banjir, tanah longsor, angin topan, atau bencana alam lainnya, tergantung pada cakupan yang telah dipilih.

3. Pencurian: Asuransi rumah juga mencakup kerugian akibat pencurian atau perampokan di rumah, termasuk kerusakan yang terjadi selama percobaan intrusion.

4. Kerusakan Akibat Ledakan: Klaim dapat diajukan untuk kerugian material yang disebabkan oleh ledakan, seperti kebocoran gas atau kebocoran tabung bahan peledak.

5. Kerusakan Air dan Pipa Bocor: Cakupan ini melindungi pemilik rumah dari kerusakan yang disebabkan oleh bocornya pipa air atau kerusakan yang timbul dari kerusakan saluran air.

6. Biaya Penggantian Sementara: Jika rumah menjadi tidak layak huni karena kerusakan yang ditanggung, beberapa polis asuransi rumah juga mencakup biaya penggantian sementara tempat tinggal.

Namun, perlu dicatat bahwa cakupan klaim dan ketentuan asuransi rumah dapat bervariasi di antara perusahaan asuransi. Penting untuk membaca dengan teliti polis asuransi rumah dan memahami apa yang ditanggung dan apa yang tidak ditanggung.

Dalam hal klaim, pemegang polis harus segera menghubungi perusahaan asuransi dan mengikuti prosedur klaim yang telah ditetapkan untuk mendapatkan penggantian atau pemulihan yang layak.(roy)

KLIK DI SINI : BACA BERITA JAMBI SERU DI GOOGLE NEWS 

Kunjungi => iNewsJambi.id (MNC Portal)

Pos terkait