Jambiseru.com – Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci menangkap seorang pelaku berinisal AS (32), karena diduga telah menggelapkan uang milik PT Andalan Mitra Presasi (AMP). Total uang yang dilarikannya dari perusahaan milik Tafyani Kasim sebesar Rp 113 juta. Pelaku ditangkap pada Senin (21/6/2021). Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: PT AMP
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.