Jambi Seru – Herry Wirawan (36), pelaku yang perkosa belasan santriwati dituntut hukuman mati oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Baca Juga : Kades di Kerinci Jadi Tersangka Gegara Indehoi Dengan Istri Warganya Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana menyebut, tuntutan hukuman mati tersebut dijatuhkan kepada Herry Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Perkosa Belasan Santriwati
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.