Jambi Seru – Herry Wirawan (36), pelaku yang perkosa belasan santriwati dituntut hukuman mati oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca Juga :
Kades di Kerinci Jadi Tersangka Gegara Indehoi Dengan Istri Warganya
Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana menyebut, tuntutan hukuman mati tersebut dijatuhkan kepada Herry Wirawan lantaran aksi asusilanya menyebabkan para korban hamil. Kelakuannya dinilai kejahatan sangat serius.
“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ungkap Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/1/2022).
Selain itu, Asep pun menyebut pihaknya memberikan beberapa penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Herry juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.
“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” ujar Asep.
Menurutnya, pertimbangan hukuman mati tersebut diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.
Baca Juga :
Ferdinand Hutahaean Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
“Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” ucapnya.












