JAMBISERU.COM, Jambi – Bagi perokok di Kota Jambi, harus waspada. Salah-salah tempat merokok bisa kena denda. BACA JUGA : Dua Pekan Razia, Polres Batanghari Keluarkan 1.387 Surat Tilang Kasubbag Hukum, Kepegawaian dan Umum Dinas Kesehatan Kota Jambi, Adi, mengatakan, ide awal peraturan ini dari Dinas Kesehatan Kota Jambi. Dan diimplementasikan ke Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Merokok di Tempat Umum Akan Didenda
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.