Berita

Pacar Mario Dandy Dituntut JPU 4 Tahun Penjara

JAKARTA, Jambiseru.com – AG (15), pacar Mario Dandy dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara. Tuntutan itu diberikan karena AG karena terlibat dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. “Anak berkonflik hukum AG dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi,

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.