JAKARTA, Jambiseru.com – AG (15), pacar Mario Dandy dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun penjara. Tuntutan itu diberikan karena AG karena terlibat dugaan penganiayaan terhadap David Ozora.
“Anak berkonflik hukum AG dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023).
Menurut Syarief Sulaeman Adhi, terdakwa AG dinilai oleh JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana. Karenanya ia dikenakan pasal dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian jaksa menilau jika AG patut ditempatkan di LPKA selama 4 tahun.
“Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” tuturnya.
Jaksa menilai, AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun lantaran telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat. Adapun agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan pleidoi dari tim pengacara AG. (tra)