Jambiseru.com – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2020 bagi wajib pajak orang pribadi hari ini adalah batas terakhir. Bagi anda wajib pajak diimbau segera melaporkan SPT tersebut. Wajib pajak bakal dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 jika lapor SPT lewat dari hari ini. Lain halnya Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Cara Lapor SPT Pajak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.