Siap-siap Didenda! Lapor SPT Pajak Hari Ini Terakhir

Pelajaran Pajak Akan Diajarkan
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2020 bagi wajib pajak orang pribadi hari ini adalah batas terakhir. Bagi anda wajib pajak diimbau segera melaporkan SPT tersebut.

Wajib pajak bakal dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 jika lapor SPT lewat dari hari ini.

Lain halnya bagi wajib pajak perusahaan atau badan, masih punya sisa waktu 30 hari lagi. Karena batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan ialah 30 April. Denda bagi wajib pajak badan senilai Rp 1 juta jika lewat dari tanggal tersebut.

Dari data Ditjen Pajak yang dilansir dari Kumparan.com, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya mencapai 9,94 juta wajib pajak per Selasa (30/3) pada pukul 08.51 WIB.

Sampai Selasa sore, angkanya diprediksi terus naik hingga tembus 10 juta wajib pajak. Capaian itu naik dibandingkan periode serupa tahun lalu sebanyak 8,74 juta wajib pajak.

Rinciannya, jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT berjumlah 9,64 orang. Sementara bagi perusahaan yang telah melaporkan SPT berjumlah 299.838 wajib pajak badan.

Pelaporan SPT cenderung lebih banyak dilakukan secara online melalui e-filing, dengan jumlah 9,56 juta wajib pajak. Adapun sisanya masih melaporkan SPT secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Total wajib pajak yang melaporkan SPT via e-filing itu juga naik dibandingkan periode serupa tahun lalu dengan total 8,41 juta wajib pajak.

Walau pelaporan SPT mencapai 10 juta wajib pajak, tetapi raihan ini masih di bawah target rasio kepatuhan yang mencapai 80 persen atau sekitar 15,2 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyebutkan, target rasio kepatuhan itu merupakan total bagi wajib pajak orang pribadi dan badan. Selain itu, target itu berlaku hingga akhir tahun ini.

“Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada, kita harapkan tidak terlambat. Tapi kalau terlambat kita tunggu sampai akhir tahun,” ujar Neilmaldrin.

Denda Tidak Menggugurkan Kewajiban untuk Melaporkan SPT

Meski wajib pajak yang terlambat melapor SPT bakal dikenakan denda. Namun, kewajibannya melaporkan SPT tetap harus dilakukan.

Neilmaldrin mengatakan, walau sudah dikenakan denda, wajib pajak tetap harus menyampaikan SPT Ttahunannya. Hal itu berarti   sanksi denda tidak bakal menggugurkan kewajiban guna melaporkan SPT.

“Walaupun terlambat, sesuai dengan ketentuan di UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), wajib pajak tetap mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT,” pungkasnya. (*)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait