JAMBISERU.COM – Artis Jefri Nichol diringkus aparat kepolisian saat sedang berada di salah satu Residence di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan terkait kasus dugaan napza itu dilakukan pada Senin (22/7/2019) sekira pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA: Kelompok Serikat Mandiri Batanghari Masuk Kategori Kriminal Bersenjata
“Iya semalam dini hari kita mengamankan JN (Jefri Nichol). Inisial A residence” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com, Selasa (23/7/2019).
Jefri ditangkap lantaran menyimpan napza jenis daun ilegal seberat 6,01 gram.
Indra mengatakan, polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut.
“Kami belum bisa memberikan semua data,” kata dia.
BACA JUGA: Dewan Muarojambi Ajukan Hak Angket, Realisasi Fisik Minim
Lebih jauh, Indra menambahkan pihaknya akan menjelaskan secara lengkap kasus penangkapan terhadap Jefri saat dirilis resmi pada Rabu (23/7/2019) besok.
“Ini saat ini masih kita kembangkan dulu, akan kita rilis besok,” tutup Indra. (put)