Penampakan Jefri Nichol Usai Dibekuk Polisi

jefri-nichol
Jefri Nichol [Suara.com/Sumarni]

JAMBISERU.COM – Artis Jefri Nichol diringkus aparat kepolisian saat sedang berada di salah satu Residence di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan terkait kasus dugaan napza itu dilakukan pada Senin (22/7/2019) sekira pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA: Kelompok Serikat Mandiri Batanghari Masuk Kategori Kriminal Bersenjata

“Iya semalam dini hari kita mengamankan JN (Jefri Nichol). Inisial A residence” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com, Selasa (23/7/2019).

Bacaan Lainnya

Jefri ditangkap lantaran menyimpan napza jenis daun ilegal seberat 6,01 gram.

daun ilegal-jefri-nichol
Ganja Jefri Nichol. [dok.polisi]
Indra mengatakan, polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut.

“Kami belum bisa memberikan semua data,” kata dia.

BACA JUGA: Dewan Muarojambi Ajukan Hak Angket, Realisasi Fisik Minim

Lebih jauh, Indra menambahkan pihaknya akan menjelaskan secara lengkap kasus penangkapan terhadap Jefri saat dirilis resmi pada Rabu (23/7/2019) besok.

“Ini saat ini masih kita kembangkan dulu, akan kita rilis besok,” tutup Indra. (put)

daun ilegal-jefri-nichol
Ganja Jefri Nichol. [dok.polisi]

Pos terkait