Resmi! Presiden Jokowi Berhentikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

JAMBISERU.COM – Presiden Jokowi resmi memberhentikan Jenderal Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Selasa (22/10/2019).

BACA JUGA : Prabowo Calon Menhan, Bamsoet: Moga Indonesia Disegani di Asia dan Global

Pemberhentian itu diresmikan setelah usulan Jokowi disahkan oleh DPR RI melalui sidang paripurna, Selasa siang.

Bacaan Lainnya

“Dengan ini menyatakan Jenderal Tito Karnavian diberhentikan dari Kapolri sesuai usulan Presiden Jokowi. Selanjutnya, yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan jabatan lain, setuju?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.

Anggota DPR yang mengikuti sidang paripurna serempak bilang “Setuju.”

Untuk diketahui, DPR RI sebelumnya menerima surat presiden yang meminta persetujuan untuk memerhentikan Tito Karnavian sebagai Kapolri.

“DPR menerima Surpres Nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 terkait permintaan persetujuan pemberhentian Jenderal Tito Karnavian dari Kapolri,” kata Puan.

Sebelumnya diberitakan, Tito disebut-sebut bakal menjadi menteri ataupun kepala badan setingkat menteri pada masa pemerintahan Jokowi – Maruf Amin.

BACA JUGA : Ustadz Gus Miftah Kocok Perut Ribuan Santri di Mestong

Jenderal Tito sudah datang ke Istana Negara memenuhi undangan Presiden Jokowi, Senin (21/10/2019) awal pekan ini. (ndy)

Pos terkait