Akses Aplikasi ‘Simontok’, Pelaku Kemudian Bunuh dan Perkosa Gadis Baduy

gadis badui
Salah satu tersangka saat memeragakan adegan rekonstruksi pembunuhan dan pemerkosaan gadis baduy. (Bantenhits.com)

JAMBISERU.COM – Aksi pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang gadis Suku Baduy di Kabupaten Lebak, Banten belum lama ini benar-benar membuat geger publik. Bagaimana tidak, Suku Baduy selama ini dikenal aman dan tak pernah sekalipun ada kasus pembunuhan maupun pemerkosaan.

BACA JUGA: Gerindra Semprot Jokowi: Baru Sepatu yang Kotor, Masyarakat Jatuh Sakit!

Ketiga pelaku yang juga masih remaja yakni AMS (19), MF (18) dan AR (15) sudah ditangkap polisi. Ketiganya tega menewaskan dan memrudapaksa gadis Baduy di Desa Kanakes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak pada Jumat (30/8/2019) lalu.

Bacaan Lainnya

Sejumlah fakta baru terungkap saat polisi melakukan rekonstruksi atas kasus tersebut. Salah satu fakta baru yang terungkap adalah ide awal para pelaku hingga tega menewaskan dan memrudapaksa korban berinisial S (13).

BACA JUGA :
Software Editing Video Terbaik 2020
Situs – Download Aplikasi Jurnal Akuntansi Terbaik untuk Pembukuan Desa dan Umum

Penasihat hukum ketiga pelaku, Koswara Purwasasmita mengatakan, usai rekonstruksi, ketiga tersangka sempat dikonfrontir. Dari situ, terkuak bahwa AR dan AMS kerap mengakses dua aplikasi khusus dewasa yang menayangkan gambar dan video bokeh.

“Ya, usai konfrontir di HP milik AR ada aplikasi khusus dewasa bernama ‘Simontok’. Sedangkan AMS aplikasi ‘vidHot’,” ungkap Koswara dilansir Bantenhits–jaringan Suara.com (media partner Jambiseru.com), Rabu (18/9/2019).

Koswara menyebut, ketiga tersangka disinyalir mulai terobsesi untuk memrudapaksa karena sering mengakses aplikasi khusus dewasa itu.

BACA JUGA: Kekompakan 5 Bupati, Kekuatan yang Sulit Dibendung dan Diapresiasi Publik

Diketahui, ketiga tersangka pembunuh dan pemerkosa gadis Baduy menjalani rekonstruksi di Mapolres Lebak pada Senin (16/9/2019).

Ketiganya menjalani 23 adegan dan disaksikan oleh penasihat hukum dan dari Kejaksaan Negeri Lebak. (put)

Pos terkait