Kasus Pencabulan 15 Siswa, Instruktur Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri

Korban Pencabulan Guru Ngaji
Foto Hanya Ilustrasi. (ist)

JAMBISERU.COM – Kasus pencabulan 15 siswa oleh terdakwa Rahmat Santoso Slamet (30) seorang instruktur Pramuka mendekati babak akhir. Dalam sidang, oleh jaksa, Slamet dituntut hukuman 14 tahun penjara. Tak hanya itu, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga menuntut sang predator anak itu dengan hukuman kebiri.

BACA JUGARupiah Kembali Akan Perkasa Melawan Dolar AS

Dalam sidang yang digelar tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania juga meminta pada hakim agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Bacaan Lainnya

Selesai sidang, JPU Sabetania enggan memberikan komentar. “Ke pimpinan saja ya saya masih ada sidang lagi,” ujarnya, sebagaimana, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Senin (4/11/2019).

Terdakwa melakukan perbuatannya pada pertengahan 2016 hingga 2019. Modusnya sederhana, terdakwa mengajak beberapa siswa datang ke kediamannya dengan suatu alibi memberikan binaan khusus tentang ilmu kepramukaan.

Sedikitnya ada 15 anak dibawah umur yang menjadi korbannya. Para korban merupakan siswa binaan ekstrakulikuler dari lima SMP dan satu SD di Kota Surabaya.

Pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Dewangga Kahfi menyebut, bahwa tuntutan yang diterima terdakwa Rahmat Santoso setimpal dengan perbuatannya.

“Tuntutan yang diterima 14 tahun denda Rp 100 juta. Untuk kebiri kimianya belum tahu berapa tahunnya,” ujar Kahfi usai persidangan.

BACA JUGADi Muaro Jambi, Aturan SLF Belum Diberlakukan

Menurutnya sangat adil, lantaran banyaknya korban dan pengakuan korban. Di mana dia juga menilai kasus tersebut sudah mengarah ke pedofil. (ndy)

Pos terkait