Di Muaro Jambi, Aturan SLF Belum Diberlakukan

riduwan
Riduwan, Kadis Perkim Muaro Jambi. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 19/PRT/M/2018 tentang penyelenggaran Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)  belum berlaku efektif di Kabupaten Muaro Jambi. Pemkab Muaro Jambi sendiri berencana akan mulai menerapkan Permen PUPR tersebut pada 2020 mendatang.

BACA JUGA: Simpan Sabu di Lemari, IRT Warga Jambi Timur Diciduk Polisi

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Muaro Jambi, Riduwan mengatakan, pada tahun ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap SLF kepada develover dan konsultan pembangunan. Sosialisasi itu dilaksanakan berdasarkan amanat yang telah tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 127 tahun 2018 tentang penyelenggaraan bangunan dan gedung.

Bacaan Lainnya

“Itu merupakan kebijakan nasional dan kita sudah tuangkan dalam Perbub Nomor 127 tahun 2018 tentang penyelengaraan bangunan gedung. Pembangunan lama itu tidak berlaku, berlaku pada pembanguan baru di 2020,” kata Riduwan, Senin (4/11/2019).

Riduwan menyebutkan, sertifikat laik fungsi merupakan sertifikat kelayakan suatu bangunan termasuk soal pelayanan dan kelengkapan dari suatu bangunan tersebut. Penerapan kebijakan tersebut tidak hanya dibebankan pada Dinas Perkim. Kata dia, dinas terkait lainnya turut akan dilibatkan dalam penerapan aturan ini.

“Satpol PP,  PTSP, dan Dinas PU juga akan dilibatkan, terlebih lagi adanya Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Tim ahli yang menilai kelayakan fungsi dari suatu bangunan,” ujarnya.

Riduwan mengakui masih ada beberapa kendala sehingga peraturan terkait SLF belum diefektifkan. Salah satu kendala itu diantaranya terkait dengan masih belum banyaknya tenaga ahli pada bidang dimaksud.

“Namun, hal ini akan diupayakan ketika 2020 mendatang program tersebut mulai berjalan. Karena dari sisi pembangunan nantinya akan berstandar dengan perkotaan betul,” tuturnya.

Riduwan menambahkan, ke depan setiap pembangunan gedung di Muaro Jambi harus mengantongi SLF. Terhadap gedung yang tidak memiliki SLF maka akan diberi sanksi terberat berupa pembongkaran.

“Pemberian sanksi ini tentunya masih akan dirapatkan lebih dahulu dengan seluruh pihak terkait,” sebutnya.

Lebih lanjut, Riduwan menyampaikan bahwa, penerapan SLF terhadap setiap bangunan justru akan sangat menguntungkan. Sebab, bangunan yang didirikan secara keamanan sangat layak.

BACA JUGA: Dinsos: Tingkat Kekerasan Seksual Terhadap Anak Paling Tinggi di Bungo

“Tidak hanya itu, ketika mendapatkan SLF, secara pelayanan dan kelengkapan pendukung juga telah layak,” pungkasnya.(uda)

Pos terkait