Simpan Senpi, Bandar Narkoba di Tebo Didor Timah Panas

badar napza
Bandar napza di Tebo didor timah panas. Foto: Sidakpost.id

JAMBISERU.COM, Tebo – Polres Tebo berhasil ungkap kasus napza. Baru-baru ini, Tim Satuanres Narkoba Polres Tebo, meringkus, ES dan HF. Kedua tersangka diringkus di tempat dan waktu yang berbeda.

BACA JUGA: Peringati HUT RI ke 74 PP Tebo Gelar Berbagai Lomba Tradisional

Pengungkupan kasus napza tersebut, disampaikan Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, pada konferensi pers di Mapolres Tebo, Senin (19/08) kemarin.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tebo menjelaskan, tersangka ES diringkus petugas di Perumahan PT Makin Desa Teluk Rendah Ilir Kecamatan Tebo Ilir. Sementara, HF diringkus di Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir. Kedua pelaku ini diamankan petugas, pada Senin (12/6/2019).

“Penangkapan kedua tersangka ini atas dasar pengaduan masyarakat bahwa, di Desa mereka sering dijadikan transaksi napza. Lanjut Tim Ops Resnapza langsung bergerak menuju sasaran TKP dan berhasil menemukan tersangka,” ujar Kapolres dilansir Sidakpost.id–media partner Jambiseru.com.

Saat digeledah, sambung Kapolres, Tim menemukan barang bukti (BB) diduga sabu -sabu didalam tas tersangka seberat 5,16 gram. Tim langsung mengamankan tersangka dan BB tersebut, diteruskan tindakan pengembangan kasus ini.

“Hasil pengembangan tim, tersangka ES mengaku mendapatkan barang haram itu dari tangan HF yang berada di Desa Tuo Ilir Kecamatan Tebo Ilir. Maka saat itu juga Tim langsung bergeser ke target TKP melakukan penangkapan terhadap tersangka HF, ” tegas Kapolres.

Dikatakannya, dari tangan pelaku HF Tim menemukan 9 paket kecil narkotika dengan berat sekitar 5,26 gram, saat ditangkap HF melawan petugas yang membahayakan, ahirnya Tim Ops terpaksa melakukan tindakan terukur dan terarah menembak kaki kiri tersangka.

“Bukan hanya narkotika dari tangan tersangka HF, Tim juga menemukan senjata api (senpi) rakitan laras pendek dan 3 butir amunisi atau peluru. Satu peluru hanya tinggal selongsongannya, mungkin sudah ditembakan dan dua peluru lagi masih aktif, ” tutup Kapolres.

BACA JUGA: Meski Kabut Asap, Siswa di Muaro Jambi Belum Diliburkan

Untuk mempertanggung jawabkan petbuatannya kedua tersangka napza ini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum di Mspolres Tebo, dan kedua tersangka terancam hukuman penjara 5. (put)

Pos terkait