Saksi Tergugat dari PT Minimex Sempat Buat Hakim Bingung

Prosesi sidang gugatan sengketa lahan antara PT Minimex dengan warga Mandiangin. (Ist)
Prosesi sidang gugatan sengketa lahan antara PT Minimex dengan warga Mandiangin. (Ist)

JAMBISERU.COM, Sarolangun – Sidang lanjutan Sengketa lahan PT Minimex dengan warga Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, atas nama Dedi suryadi masih bergulir dan makin alot di Pengadilan Negeri Sarolangun. Jum’at (08/11/2019).

Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari tergugat terkait sengketa tanah di dalam kawasan PT Minimex sebagai tergugat.

Dalam sidang tersebut pihak tergudat menghadirkab tiga saksi yaitu, Cek Asan, Yuliansah dan Sapri

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan saksi cek asan sempat berbelit hingga membuat hakim angota affan Kebingungan dengan keteranganya.

Begitu juga dengan keterangan saksi kedua Sapri, yang menyebutkan informasi yang dia dapat dari kata orang dan dinilai kurang akurat.

Erik selaku kuasa hukum dari pengugat menyempaikan bahwa, pihaknya menyerahkan Tanggapan dan putusannya kepada hakim.

” Ya, kita selaku kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya ke pihak hakim untuk menilai, tapi kita melihat dari keterangan saksi banyak yang tidak tau dengan persis tanah yang disengketa tersebut, jadi untuk itu kami harap akan menjadi pertimbangan hakim nantinya. Tadi kami juga melihat ada perbedaan tanda tangan dan itu juga menjadi poin pertimbangan hakim, untuk memutuskan perkara ini,” ucap Erik, dilansir dari laman Penajambi.id (media partner Jambiseru.com).

Terpisah kuasa hukum tergugat Kemas Solihin juga menyampaikan, agar proses sengeketa tersebut bisa mengalir dan tanpa kendala apapun.

” Kita mengalir saja bahwa sebenarnya pengadilan ini akan melihat dengan benar apakah ada sesuai dengan gugatan yaitu perbuatan melawan hukum apakah perusahaan menimex ini melakukannya atau tidak,” katanya.

” Dari persidangan tadi kita juga sudah melihat bahwa adanya gundukan tanah itu adalah bukan hasil galian tapi itu timbunan dari keterangan-keterangan saksi, untuk sementara itu ucap kemas,” katanya menambahkan. (*)

Pos terkait