Warga Jambi, Waspada Aplikasi Penghasil Uang Mudah Seperti Tiktok Cash

Waspada Aplikasi Penghasil Uang
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, memblokir aplikasi penghasil uang mudah Tiktok Cash yang merugikan masyarakat, pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat Indonesia termasuk Jambi, waspada dengan aplikasi serupa.

Untuk diketahui, di Provinsi Jambi, aplikasi penghasil uang mudah sudah merebak ke masyarakat. Terutama di Kota Jambi, beragam aplikasi sudah jadi harapan pendapatan baru masyarakat di tengah krisis ekonomi akibat pandemi ini.

Baca Juga : Contoh Program Pascal Ukur Berat Badan Ideal

Bacaan Lainnya

Dilansir laman berita bisnis, kontan.co.id, SWI menilai Tiktok Cash merupakan kegiatan investasi yang tidak memiliki produk riil serta rawan menjebak masyarakat pada kegiatan ponzi atau money game.

SWI mengawasi kegiatan Tiktok Cash karena aplikasi ini menawarkan sejumlah uang kepada penggunanya setelah hanya dengan menonton video di platform video singkat TikTok.

SWI akhirnya menindak tegas aplikasi ini karena juga menawarkan keanggotaan kepada penggunanya dengan nilai tertentu.

“Ada paket anggota senilai Rp 4,9 juta dan iming-iming dala satu tahun bertambah menjadi Rp 120 juta, tawaran ini kental dengan money game,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing, Kamis (11/2).

SWI terus mengingatkan kepada masyarakat untuk jeli mengecek legalitas platform baik dari sisi izin badan hukum, usaha, maupun operasional sebelum memutuskan untuk bergabung.

Pos terkait