Jambiseru.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, memblokir aplikasi penghasil uang mudah Tiktok Cash yang merugikan masyarakat, pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat Indonesia termasuk Jambi, waspada dengan aplikasi serupa. Untuk diketahui, di Provinsi Jambi, aplikasi penghasil uang mudah sudah merebak ke masyarakat. Terutama di Kota Jambi, Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Aplikas Share Results
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.