Catatan Anang : Ridho Rhoma, Kewajiban dan Kewenangan Hakim ‘dapat’ Menghukum Rehabilitasi

Ridho Rhoma. (Ist)
Ridho Rhoma. (Ist)

Perkara Ridho Rhoma Adalah Perkara Pecandu

Perkara pidana penyalahgunaan narkotika seperti Ridho tergolong perkara pecandu atau perkara kejahatan yang pelakunya menderita sakit ketergantungan narkotika yang bersifat kambuhan.

Bila dalam proses penyidikannya dimintakan keterangan ahli, melalui visum atau dilakukan assesmen akan diketahui taraf ketergantungannya atau kadar kecanduannya.

Sekaligus dapat dibedakan apakah Ridho berperan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, atau Ridho berperan sebagai pecandu atau Ridho berperan sebagai pecandu merangkap sebagai pengedar.

Perkara penyalahgunaan narkotika yang menimpa Ridho wajib mendapatkan hukuman rehabilitasi kalau penyidikan dan penuntutan serta pengadilannya dilakukan berdasarkan UU narkotika yang berlaku.

Kecuali Ridho terbukti merangkap sebagai pengedar atau menjadi anggota sindikat narkotika.

Mengutif detikHOT, Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya untuk kali kedua.

Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, anak Rhoma Irama itu diputuskan untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara pada persidangan 21 September lalu.

Hari ini, ia pun dipindahkan oleh kejaksaan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

“Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi oleh detikcom, Kamis (28/10/2021).

Ridho Rhoma ditangkap penyidik Satuan Narkoba Polres Tanjung Priok. Dalam penangkapan itu, penyidik menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Barang terlarang itu ia sembunyikan di dalam bungkus rokok yang tujuannya untuk dikonsumsi

Perkara penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan 3 butir ekstasi (dibawah SEMA no 4 tahun 2010) dan tujuan kepemilikannya dinyatakan jelas untuk dikonsumsi, lalu dijatuhi hukuman penjara.

Pertanyaannya!

– Apakah ini tidak bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU narkotika (pasal 4)?
– Apakah juga tidak bertentangan dengan kewajiban hakim (pasal 127/2) dan
– Apakah juga tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Dijend Badilum Mahkamah Agung no 1691/DJU/ SK/PS.00/12/2020 tentang pedoman penerapan keadilan restoratif?
– Apakah tidak bertentangan dengan SEMA no 4 tahun 2010 tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna dan pecandu?

– Bukankan memenjarakan penyalah guna narkotika adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan hak hidup sehat yang tidak berdasarkan ketentuan per UU-an yang berlaku ?

Apalagi Rhido Rhoma sudah pernah mendapatkan rehabilitasi atas keputusan hakim yang berarti secara yuridis bila kambuh atau relapse atau mengulang perbuatanya status hukumnya, berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/2).

Pos terkait