Catatan Anang : Ridho Rhoma, Kewajiban dan Kewenangan Hakim ‘dapat’ Menghukum Rehabilitasi

Ridho Rhoma. (Ist)
Ridho Rhoma. (Ist)

Oleh: Dr Anang Iskandar SH

Jambiseru.com – Dalam memeriksa perkara Ridho Rhoma, hakim wajib (pasal 127/2) dan berwenang (pasal 103) menghukum rehabilitasi.

Kalau majelis hakimnya berpedoman pada UU narkotika dan peraturan pelaksanaannya serta berpedoman pada SEMA no 4 /2010 dan ketentuan keadilan restoratif yang dikeluarkan Mahkamah Agung

Salah satu kekhususan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah proses peradilan perkara penyalahgunaan narkotika sebagai demannya perdagangan gelap narkotika, menggunakan restorative justice dengan bentuk hukuman berupa rehabilitasi.

Perkara narkotika seperti yang dialami Ridho Rhoma yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman penjara.

Ini, menunjukan kepada kita bahwa kekhususan UU narkotika (pasal 4 c dan d) yang menyatakan bahwa tujuan dibuatnya UU narkotika memberantas peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika.

Dan, menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu, tidak difahami oleh hakim yang memegang palu keadilan.

Akibatnya hakim menggunakan ketentuan pidana umum dalam proses pengadilan dan penjatuhan hukumannya.

Padahal Ridho Rhoma adalah penyalah guna narkotika yang digolongkan sebagai penjahat kambuhan, yang secara khusus dijamin UU narkotika mendapatkan upaya rehabilitasi, melalui putusan hakim (pasal 103) meskipun diancam secara pidana.

Kenapa demikian?

Agar tujuan UU terwujud dengan output sembuh serta tidak relapse dan outcomenya tidak mengulangi perbuatan mengkonsumsi narkotika lagi.

Berdasarkan hukum perdagangan gelap narkotika, selama ada penyalah guna narkotika sebagai demannya perdagangan gelap narkotika di suatu negara, selama itu akan terjadi peredaran gelap narkotika yang supplier-nya dari dalam maupun negara lain (prinsip transnational crime),

Itu sebabnya kenapa penyalahguna narkotika dijamin UU mendapatkan upaya rehabilitasi dan wajib dihukum menjalani rehabilitasi meskipun dilarang dan diancam secara pidana

Idealnya mulai dari proses penyidikan dan penuntutan dilakukan secara rehabilitatif, ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi dilingkungan BNN atau lembaga rehabilitasi di Lingkungan Kemensos atau Rumah Sakit dilingkungan Kemenkes selama proses pemeriksaan.

Hakim diwajibkan UU narkotika (127/2 ) untuk melakukan restorative justice dan Hakim juga diberi kewenangan khusus oleh UU narkotika (pasal 103) dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi agar tujuan UU tercapai.

Kewajiban dan kewenangan hakim “dapat” menjatuhkan hukuman rehabilitasi tersebut bersifat wajib (bukan fakultatif), hakim secara khusus tidak berwenang menghukum penjara bagi perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika seperti yang dialami Ridho Rhoma.

Pos terkait