Edi Purwanto Dukung Swasta Bangun Jalan Khusus Batubara, Kementerian ‘Enggan’ Perbaiki Jalan Jambi

Edi Purwanto Dukung Swasta Bangun Jalan Khusus Batubara, Kementerian 'Enggan' Perbaiki Jalan Jambi
Edi Purwanto Dukung Swasta Bangun Jalan Khusus Batubara, Kementerian 'Enggan' Perbaiki Jalan Jambi.Foto: Istimewa

JAMBI, Jambiseru.com – Anggota DPR RI Komisi V daerah pemilihan Jambi, Edi Purwanto mendukung penuh akan pembangunan jalan khusus angkutan batubara di Jambi.

Hal ini diungkapkan Edi usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD provinsi Jambi dalam peringatan HUT 69 provinsi Jambi, Selasa (06/01/2026).

Persoalan angkutan batubara diantaranya terkait dengan kemacetan, hingga saat ini masih terus terjadi dan bahkan menimbulkan gesekan konflik, sehingga mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi ini juga mendesak agar pembangunannya segera dirampungkan.

“Mengingat angkutan batu bara melalui jalan umum telah menimbulkan berbagai masalah seperti kerusakan jalan, kemacetan, dan bahkan konflik masyarakat” Ujarnya saat diwawancara Jambi Ekspres TV.

Edi menegaskan bahwa Kementerian PUPR RI, menyatakan bahwa enggan mengeluarkan dana perbaikan jalan nasional, jika masih dilalui oleh kendaraan pengangkut batu bara yang tidak sesuai aturan.

“Pak menteri bilang selama jalan umum masih dilewati kendaraan batubara, maka gak akan mengucurkan dana untuk perbaikan jalan, jelas jalan umum tidak bisa dilalui angkutan batubara.”jelasnya.

Sementara itu Kementrian PUPR RI, melalui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menjelaskan bahwa banyak jalan di Jambi rusak akibat angkutan batu bara dengan beban melebihi kapasitas, dan biaya perbaikan sangat besar, bahkan bisa mencapai puluhan triliun rupiah jika kondisi kendaraan tidak diperbaiki.

Ia menegaskan bahwa jalan nasional seharusnya tidak digunakan untuk angkutan batu bara secara terus-menerus tanpa izin yang sesuai, dan perbaikan hanya akan dilakukan jika penggunaan jalan sudah sesuai aturan, salah satunya dengan adanya jalan khusus batu bara.

Sebelumnya Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR RI, telah memberikan rekomendasi untuk mendorong pengusaha batubara di Jambi untuk melakukan percepatan pembangunan jalan khusus batubara sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009, melarang dan membatasi kendaraan angkutan berat yang melebihi batas muatan beban sesuai dan penindakan tegas bagi angkutan batubara bermuatan lebih (ODOL), penertiban terhadap angkutan batubara yang parkir di badan jalan di ruas jalan nasional.

Jalur angkutan batubara yang melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi sepanjang 603,3 km. Adapun jalan nasional yang dilalui oleh angkutan batubara yaitu ruas jalan Simpang Tembesi-Simpang Niam- Tebo- Muara Bungo sepanjang 167,8 km (kemantapan 77,34%), ruas Sarolangun-Bangko-Muara Bungo- Batas Provinsi Sumatera Barat sepanjang 212,4 km (kemantapan 92,42%), dan ruas Sarolangun-Simpang Tembesi- Muara Bulian-Kota Jambi-Pelabuhan Talang Duku sepanjang 223,3 km (kemantapan 86,32%).

Dua perusahaan yaitu PT Sinar Anugerah Sukses, PT Intitirta Prima Sakti tercatat sebagai perusahaan yang kini telah membangun jalan khusus batubara di Provinsi Jambi. Sedangkan satu perusahaan lainnya yang sempat menyatakan komitmen yaitu PT Putra Bulian Properti, belum ada progres. (*)

Pos terkait