JAMBI, Jambiseru.com – Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan kenaikan insentif harian bagi tenaga kebersihan dan pekerja pendukung di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai Januari 2026. Kebijakan ini merupakan langkah nyata Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dalam mengapresiasi kinerja garda terdepan pelayanan publik tersebut.
Kenaikan upah ini mencakup seluruh lini operasional, mulai dari penyapu jalan, kru armada sampah, sopir, hingga teknisi dan pengawas lapangan. Berdasarkan data penyesuaian, rata-rata kenaikan berkisar antara Rp10.000 hingga Rp25.000 per hari.
Rincian Penyesuaian Insentif:
* Petugas Kebersihan: Naik dari Rp65.750 menjadi Rp75.000 – Rp80.000 per hari.
* Sopir Armada (Dump Truck/Fuso): Naik dari Rp80.750 menjadi Rp100.000 per hari.
* Pengawas Persampahan Non-PNS: Naik dari Rp75.000 menjadi Rp100.000 per hari.
Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar, menjelaskan bahwa penyesuaian ini telah melalui kajian matang sesuai kemampuan keuangan daerah. “Tugas mereka semakin kompleks dengan meningkatnya volume sampah. Kami berharap kenaikan ini menjadi motivasi tambahan untuk menjaga kualitas kebersihan kota,” ujarnya.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menegaskan bahwa untuk periode awal (Januari–April), pendanaan akan bersumber dari Dana Operasional (BOP) dan Biaya Tidak Terduga (BTT). Skema ini diambil agar kesejahteraan petugas bisa segera dirasakan sebelum nantinya disahkan secara tetap dalam APBD Perubahan 2026.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Jambi berharap pengelolaan sampah dan perawatan fasilitas lingkungan dapat berjalan lebih optimal demi kenyamanan seluruh masyarakat. (Ris)












