Empat KPPS Mabuk Miras, Pemungutan Suara di TPS Ini Molor

Pemilihan di salah satu TPS.
Pemilihan di salah satu TPS.

Jambi Seru – Empat anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 48 Kelurahan Kwamki, Timika, Papua, Rabu (17/4/2019) pagi, terpaksa digelandang ke Kantor Polsek Mimika Baru lantaran dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman beralkohol.

Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto di Timika mengatakan, peristiwa mabuknya empat dari lima anggota KPPS TPS 48 Kelurahan Kwamki tersebut, sempat membuat pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut molor dari waktu yang dijadwalkan.

Baca Juga : Nyoblos di TPS Rutan Medang, Vanessa Angel Ogah Bicara

Bacaan Lainnya

“Tadi pagi kami mendapat laporan bahwa empat orang anggota KPPS TPS 48, Kelurahan Kwamki dalam kondisi mabuk sehingga pelaksanaan pemungutan suara sempat molor karena warga tidak bisa memilih dan saksi-saksi parpol pergi meninggalkan TPS,” jelas Agung dikutip dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com).

Setelah menerima laporan terkait peristiwa itu, sejumlah aparat kepolisian mendatangi lokasi TPS 48 dan langsung mengamankan empat anggota KPPS yang mabuk tersebut.

Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 48 tersebut akhirnya bisa dilanjutkan difasilitasi oleh Ketua KPPS dibawah kendali langsung PPS Kelurahan Kwamki dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Mimika Baru.(fok)

Pos terkait