PN Jambi Eksekusi Bangunan Rumah dan Kios

gusur
PN Jambi eksekusi bangunan rumah dan kios. Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Pengadilan Negeri Jambi melakukan eksekusi penggusuran bangunan rumah dan kios yang berada di RT 26 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (8/10/2019) pagi.

BACA JUGA: Sudah Ajukan Konsep, Demokrat Siapkan AHY jadi Menteri Jokowi

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Yandri mengatakan, eksekusi dilakukan karena tanah sengketa tersebut telah berkeputusan tetap. Hal itu berdasarkan keputusan kasasi Mahkama Agung (MA) nomor 883 K/Pdt/2016/. Dalam putusan itu, pihak yang dimenangkan yakni, Hj Maimunah dan kawan-kawan selaku penggugat.

Bacaan Lainnya

“Perkara Perdata ini dari tingkat Pengadilan Negeri Jambi tahun 2014 hingga tingkat Kasasi di tahun 2016. Dari awal persidangan, kedua belah pihak sudah diingatkan untuk tidak sampai berpekara. Tapi, mereka malah saling menunjukan bukti masing-masing entah itu sertifikat maupun yang lainnya,” kata Yandri.

Dikatakan Yandri, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk upaya damai. Namun, tergugat maupun penggugat tidak mau menyerahkan secara sukarela objek tersebut.

BACA JUGA: Naik Rp 6.000, Harga Jual Emas Antam Dibanderol Rp 762.000 Per Gram

“Sebelum melakukan eksekusi pimpinan Pengadilan Negeri Jambi sudah melakukan Aanmaning atau panggilan kedua belah pihak untuk upaya damai,” tandasnya.(cr1)

Pos terkait