Jambiseru.com – Meskipun polisi tengah gencar menangkap para pengedar narkoba, namun hal itu tampaknya tak membuat takut Azman Qori (21), warga Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Merangin. Ia bahkan nekat jalan-jalan di Kabupaten Bungo sambil membawa narkoba.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku saat ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Merangin. Setelah sebelumnya petugas berhasil menangkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jambiseru.com pemuda itu dibekuk polisi pada Minggu (21/3/2021) lalu. Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku yang juga menjadi Target Operasi (TO) polisi, sedang berada di Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo. Pelaku rencananya akan menuju ke Rantau Limau Manis. Pelaku dipastikan membawa Narkotika jenis sabu ke Desa Rantau Limau Manis.
Kemudian setelah mendapat informasi tersebut, tim bergerak untuk melakukan penghadangan di seputaran simpang Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo. Tak lama menunggu, sekitar pukul 17.35 WIB, tim melihat pelaku tengah dibonceng temannya menggunakan sepeda motor.
Namun saat ditangkap, pelaku berupaya melarikan diri dan membuang sesuatu yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata yang dibuangnya tersebut adalah narkoba.
Setelah berhasil ditanngkap, kepada polisi pelaku mengakui barang bukti sabu yang dibuangnya tersebut adalah miliknya. Barang haram itu, ia dapat dari Yanti, warga Kuamang Kuning Bungo. Namun sayangnya, saat penangkapan, pengendara motor berhasil melarikan diri.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, melalui kasubag Humas polres Merangin, Iptu Edih membenarkan penangkapan Kurir Narkoba di Merangin tersebut.
“Iya, sore kemaren ditangkap, saat ini pelaku beserta barang bukti sabu dengan bruto 0,17 gram sudah di amankan di Mapolres Merangin,” ungkap Edih Senin (22/3/2021)
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(edo)