Jambiseru.com – Dalam beberapa hari ini, masyarakat dihebobkan dengan adanya isu penghapusan mata Pelajaran Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Isu tersebut, membuat orang tua murid merasa cemas, anaknya tidak bisa mendapatkan Pendidikan Agama di Madrasah.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Miliki 324 Paket Narkoba, Oknum Perangkat Desa di Kerinci Ditangkap
Seperti diungkapkan Ismail, salah satu orang tua murid di Kerinci. Dia menyatakan sangat risau dengan adanya isu tersebut. Karena dia sangat berharap anaknya bisa belajar agama di sekolah Madrasah.
“Kalau dihapus, dimana lagi anak bisa memperdalam ilmu agama,” sebutnya.
Terkait hal itu, Kantor Wilayah Kemantrian Agama (Kanwil Kemenag) Jambi langsung angkat bicara. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jambi, H. Abdul Rahman kepada BIRU (Jambi Seru) mengatakan, jika isu itu tersebut hanya hoaks. Karena tidak ada aturan yang menyatakan, bahwa Pelajaran Agama Islam dan Bahasa Arab akan dihapus.
“Isu 2019 itu. Bukan berarti Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dihapuskan. Jadi, materi pelajaran PAI dan Bahasa Arab tetap ada di madrasah. Bukan pelajarannya yang dihapus. Yang sebenarnya dengan diterbitkannya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 ini, maka KMA yang lama yaitu KMA 165 Tahun 2015 tidak berlaku lagi. Inilah yang disalah pahami oleh beberapa pihak,” tegasnya, saat ditemui Rabu (17/2/2021).
Rahman menjelaskan bahwa mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) berupa pelajaran Quran Hadits, Akidah-Akhlak, Fikih, dan Sejarah Islam dan Bahasa Arab yang semula merujuk pada KMA 165 Tahun 2014. Saat ini, dilakukan beberapa penyempurnaan melalui pembaharuan KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab dan KMA 184 Tahun 2019, tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
“Dengan terbitnya kedua KMA permbaharuan tersebut justru lebih memberikan keleluasan pada madrasah untuk mengatur dan berinovasi pada pelaksanaan proses belajar mengajar mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab,” ungkapnya.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Mahasiswi UIN Jambi yang Hilang di Gunung Masurai Ditemukan!
Untuk diketahui, isu tersebut merebak, karena kurang pahamnya beberapa pihak terhadap KMA baru. Isu tersebut muncul karena pada point 3 Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-1264/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/07/2020 tanggal 10 Juli 2020 mengenai implementasi KMA 792 tahun 2018, KMA 183 tahun 2019, dan KMA 184 tahun 2019 yang menyatakan bahwa dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019, maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah berlaku lagi. (oga)













