Jambiseru.com – Bupati Merangin H Al Haris mengeluarkan Surat Edaran pada 2 Maret 2021 terhadap kepala Desa se-kabupaten Merangin. Dalam instruksi itu Bupati Merangin meminta kepada kepala desa untuk melakukan pencegahan dan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) atau “ilegal maining” di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Merangin. Jum’at (12/3/2021)
Menanggapi hal itu Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P menyebut, pihaknya menyambut baik instruksi Bupati Merangin terkait penanganan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Merangin.
“Kita akan kegiatan dan patroli rutin di wilayah hukum polres Merangin untuk penanganan Penambangan Emas ilegal ini,” Kata Kapolres Merangin belum lama ini.
Ketika ditanya, jika nanti adanya laporan terkait kepala desa yang terlibat aktivitas penambangan emas tanpa izin, kapolres mengatakan akan memproses secara hukum yang berlaku.
“Kalau ada laporan dan terbukti, kepala desa terlibat aktivitas PETI akan kita proses secara hukum,” imbuhnya.
Untuk diketahui pada tanggal awal Maret 2021 lalu Bupati Merangin H Al Haris mengintruksikan kepada seluruh kepala desa se-kabupaten Merangin untuk mencegah segala bentuk aktivitas PETI yang di Deadline pada 31 Maret 2021, jika tidak diindahkan, maka kepala desa akan diberhentikan sesuai fakta integritas yang sudah ditandatangani. (Edo)
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : 11 Pejabat Fungsional Dilingkup Pemkab Kerinci Dilantik
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Catatan Al Haris Road To Gubernur Jambi (5) : Hamba yang Bersungguh-sungguh dan Pantang Menyerah