Gelapkan 2 Mobil Rental Warga Teratai-Batanghari Ditangkap Polisi

gelapkan 2 mobil rental
Pelaku yang berhasil diamankan polres Batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – Sungguh nekat aksi yang dilakukan oleh Nopi alias Yopi (30), warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Dirinya diduga melakukan tindakan pidana karena gelapkan 2 mobil rental jenis toyota avanza, bersama seorang teman prianya berinisial I.

Kepala Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Gegar Mahdi mengatakan, pelaku menyewa mobil rental tersebut dengan warga Kecamatan Muara Tembesi selama satu bulan. Setelah habis masa waktu pinjaman, korban kemudian mendatangi pelaku ke rumahnya untuk meminta mobilnya. Korban mendatangi sendiri rumah pelaku.

“Iya, pelaku mendatangi rumah korban sendiri untuk merental mobil toyota avanza dengan nomor polisi BG 1351 ZS selama satu bulan dari tanggal 2 September 2020 dan membayar dp sebesar Rp. 3.000.000,”- dari perjannjian awal sebesar Rp. 5.000.000,-,” katanya, Rabu (25/11/2020).

Bacaan Lainnya

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : KH Fauzi Mansyur dan Warga Betung Bedarah Doakan Al Haris jadi Gubernur

Tapi sayangnya, setelah habis waktu masa rental mobil tersebut, pelaku tidak mau mengembalikan mobil sewaannya. Pelaku justru kembali meminta perpanjangan waktu setengah bulan. Tapi sayangnya, hingga tanggal 16 Oktober 2020, pelaku belum juga membayar sisa uang rental dan mobil milik korban juga belum dikembalikan.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kapolres Muaro Jambi Ikuti Vicon Apel Kasatwil 2020 Bersama Kapolri 

“Atas kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polres Batanghari dan anggota langsung bergerak untuk menindak lanjuti hal tersebut dan pelaku kita amankan pada 18 November 2020 di rumah pelaku,” tuturnya.

Disebutkan Gegar, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa surat perjanjian antara pelaku dan korban, beserta surat-surat lain yang menyangkut dengan dengan pelaku agar menyakinkan korban.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Seru! FPI Datangi Markas Kodam Jaya

“Pelaku berpura-pura sebagai pegawai bank swasta dan alasan merental mobil untuk pekerjaan di bank tersebut. Untuk pelaku lainnya berinisial I saat ini sedang kita buru keberadaannya,” sebutnya.

Dilanjutkan Gegar, untuk barang bukti mobil tersebut saat ini belum didapatkan, karena sudah dijual oleh pelaku ke wilayah Kabupaten Merangin.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : #Susi Trending di Twitter, Pasca Penangkapan Menteri KKP

“Hasil penjualan dua unit mobil tersebut berjumlah sekitar Rp 49 juta rupiah. Tapi kita juga sudah mencoba mencari mobil tersenut ke pihak pertama yang membeli mobil, tapi mereka menyebutkan kalau mobil tersebut sudah di jual,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan Pasal 378 Subsidier Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. (riz)

Pos terkait