Jambi Seru – Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 08, Jalan Panglima H. Saman, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), dilakukan mengunakan sistem layaknya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Warga yang memilih ketua RT menggunakan surat suara dan mencoblos di TPS.
Pemilihan Ketua RT tersebut digelar pada Rabu (25/5/2022) malam. Pada pemilihan Ketua RT 8 tersebut, panitia menyediakan Tempat Pemilihan Suara (TPS), bilik suara dan kotak suara. Penghitungan surat suara yang telah dicoblos juga dilakukan secara terbuka.
Dalam Pemilihan Ketua RT 08, ada dua calon yang dipilih warga. Mereka yaitu calon nomor urut 1 atas nama Adam HK dan calon nomor urut 2 atas nama Mukti Pramono.
Berdasarkan hasil perhitungan, ada 81 suara suara sah. Dari hasil perhitungan, Mukti Pramono, kembali unggul dengan perolehan sebanyak 53 suara. Sedangkan Adam HK, hanya memperoleh sebanyak 25 Suara.
Lurah Tungkal III, Achmad Syafei, kepada jambiseru.com mengatakan, dalam momen pemilihan Ketua RT ini sengaja dibuat seperti sistem yang diterapkan oleh KPU. Penerapan tersebut perdana dilaksanakan dengan sistem seperti KPU. Sehingga warga masyarakat dapat melihat secara langsung dengan keterbukaan.
“Alhamdulillah, kegiatan dapat berjalan dengan tertib dan lancar, sesuai yang kita inginkan,” ucapnya.
Lurah menambahkan, biasanya pemilihan Ketua RT dilakukan dengan cara PPS mendatangi satu persatu rumah warga setempat, akan tetapi kali ini dengan cara yang berbeda.
“Semoga dalam gebrakan kita ini, bisa menjadi suatu tempat percontohan, dalam pemilihan Ketua RT, disetiap seluruh RT yang ada di Kelurahan lainnya,” harapnya.
Dalam Pemilihan Ketua RT 08 tersebut, secara langsung dihadiri oleh, Lurah Tungkal III, Babinsa Kelurahan Tungkal III, Babinkamtibmas Kelurahan Tungkal III, Ketua Forum RT Kelurahan Tungkal III, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, serta Warga Masyarakat. (cr01)