Bejat! Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang Kali, NR Ditangkap
JAMBISERU.COM – NR (20) tega berbuat bejat kepada Bunga (nama samaran) yang baru berusia 4,5 tahun. Pelaku mencabuli korban berulang kali.
BACA JUGA : Pakai Skutik, Rider Jambi dan Anaknya Tembus 10 Negara
Menurut keterangan orang tua Bunga, anaknya dicabuli sebanyak delapan kali. Meski pelaku membantahnya dan hanya mengaku mencabuli Bunga sebanyak dua kali.
Saat di interogasi oleh petugas di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batara, pelaku mengaku bahwa sejak SMP dirinya sudah sering melakukan hubungan suami istri tersebut dengan wanita lain. Bahkan di depan penyidik dia secara terang-terangan menyampaikan bahwa dirinya juga kerap kali melepas hasrat nafsunya dengan PSK di Muara Teweh.
“Saya juga beli, bayarnya Rp200 ribu-Rp300 ribu sekali main,” katanya, dikutip dari laman Kaltengpos.co.
Pekerja buruh lepas itu ditangkap oleh jajaran Polres Batara di Jalan Sengaji Hilir atau depan Pertokoan Barito Permai sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (1/1/2020) dengan laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Batara, AKP Kristanto Situmeang menerangkan, pada tanggal 16 Desember 2019 ada orang tua melaporkan bahwa anaknya yang beru berumur 4,5 tahun dicabuli.
BACA JUGA : Kejam! Ayah Tiri di Muaro Jambi Diduga Bakar Anaknya, Korban Selamat
“Anaknya mengadu sama ibunya bahwa dicabuli oleh pelaku itu. Setelah dilakukan pengembangan dan pencarian. Tadi malam (1/1/2020, red) berhasil ditangkap,” ujar AKP Kristanto Situmeang, Kamis (2/1/2020). (*)