Update Terbaru, Sudah 114 Orang Meninggal di Indonesia Akibat Corona
Jambiseru.com – Korban meninggal akibat virus Corona terus bertambah di Indonesia. Dari data terbaru pemerintah, Minggu (29/3/2020) sudah ada 114 orang yang meninggal dunia akibat virus mematikan tersebut.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, berdasarkan data terbaru, jumlah pasien positif corona di Indonesia sudah mencapai 1.285 kasus. Sedangkan untuk pasien yang sembuh jumlah sudah mencapai 64 orang.
Baca Juga : Ribuan TKI dari Malaysia Akan Dipulangkan via Batam
“Oleh karena itu mari sadari betul penambahan kasus positif ini sekali lagi masih menggambarkan di lingkungan masyarakat masih ada kasus positif yang belum isolasi,” katanya dalam keterangan persnya, Minggu (29/3/2020).
Disebutkannya, kenaikan jumlah kasus positif Corona cukup signifikan. Jumlahnya meningkat pesat hanya dalam beberapa hari saja. Seperti pada Sabtu (28/3/2020) lalu, jumlah pasien positif 1.155 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 102 orang, dengan jumlah yang sembuh 59 orang.
Dengan begitu, terjadi peningkatan sebanyak 130 kasus untuk pasien positif corona dalam satu hari. Sedangkan untuk korban meninggal mencapai 12 kasus. Sedangkan yang dinyatakan sembuh hanya bertambah 5 kasus.
Melihat fenomena tersebut, pemerintah tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat, agar beraktivitas dan bekerja di rumah. Tapi sayangnya, tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum maksimal.
Baca Juga : Darurat Corona : Corat-coret Baju Rayakan Kelulusan SMA di Kerinci, Netizen Mengecam
“Penularannya rentan pada orang-orang yang masih berkeliaran di luar rumah, padahal sudah disuruh diam di rumah,” ujar Yurianto sehari sebelumnya.
Yuri mengimbau masyarakat untuk tetap produktif selama tinggal di rumah, tak lupa untuk menerapkan physical distancing dan mengonsumsi makanan bergizi.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah saat ini tengah mengkaji aturan mengenai larangan mudik. Eskalasi kasus corona berpotensi naik berkali-kali lipat jika terjadi pergerakan warga besar-besaran melalui mudik.
“Pemerintah sekarang sedang menyiapkan juga satu rencana kebijakan agar orang tidak mudik dulu,” kata Mahfud saat melakukan video conference dengan awak media, Jumat (27/3).
Baca Juga : Luar Biasa, 5.816 Orang Mendaftar Jadi Relawan Corona
Dia memahami dalam Undang-undang Dasar warga pulang ke kampung masing-masing atau mudik adalah hak setiap orang. Ini juga merupakan hak konstitusional yang tidak bisa dilanggar oleh negara secara sembarangan.
“Tetapi di dalam hukum itu ada dalil keselamatan rakyatlah yang menjadi hukum tertinggi,” kata dia. (tra)
Baca Juga : Ternyata! Ojek, Sopir dan Nelayan Tetap Bayar Kredit Kendaraan













