Ternyata! Ojek, Sopir dan Nelayan Tetap Bayar Kredit Kendaraan

FIF Group Jambi mulai berlakukan relaksasi kredit sesuai instruksi presiden
FIF Group Jambi mulai berlakukan relaksasi kredit sesuai instruksi presiden

Ternyata! Ojek, Sopir dan Nelayan Tetap Bayar Kredit Kendaraan

Jambi – Kebijakan Presiden RI Joko Widodo soal relaksasi penundaan tagihan kredit, ternyata dalam bentuk pengurangan angsuran, bukan tidak membayar angsuran selama setahun. Itu artinya, ojek, sopir dan nelayan, tetap wajib bayar kredit kendaraan.

Baca Juga : Info Penting : OJK Larang Leasing Tarik Kendaraan Selama Darurat Corona, Ini Aturannya

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, kebijakan ini telah diikuti oleh lembaga pembiayaan non-bank, FIF Group. Abdul Hakim, Collection Seasonhead FIF Group Jambi, mengatakan, terkait angsuran kredit bagi para tukang ojek, sopir dan nelayan selama darurat corona, tetap akan dilakukan penagihan.

“Relaksasi itu bukan berarti konsumen tidak bayar selama satu tahun, tapi penangguhan. Relaksasi ini kita bantu hanya untuk mengecilkan angsuran saja,” kata Hakim, kepada Biru (Jambiseru.com), Minggu (29/3/2020).

Dijelaskan Hakim, untuk relaksasi ini ada empat pilihan regulasi. Mulai dari relaksasi selama 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan. Setelah mereka memilih, nanti relaksasi ini akan diakumulasikan dengan jangka waktu angsuran konsumen.

“Jadi relaksasi yang dimaksud ini, akan memperpanjang angsuran konsumen. Dan mengecilkan angsuran konsumen. Misal, biasanya sebesar Rp 700, kemungkinan bisa berkurang menadi Rp 500 ribu,” ujarnya.

Baca Juga : Keterangan Resmi Soal Relaksasi Kredit dari Situs Sekretariat Negara

Ditegaskan Hakim, untuk semua konsumen yang mempunyai angsuran, tetap ditagih.

“Tetap ditagih, tapi angsurannya dikurangi. Dan tetap diproses ulang. Ini jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum dalam kondisi seperti ini,” tegasnya, lagi.

Hakim, FIF Group di Jambi
Hakim, FIF Group di Jambi

Bagi konsumen yang telah menunggak, Hakim membeberkan bahwa, konsumen tetap harus membayar satu bulan dulu. Jika ia ingin mengajukan relaksasi, baru bisa dilakukan setelah pembayaran.

“Misal konsumen nunggak selama 3 bulan, konsumen itu harus bayar dulu satu bulan,” katanya.

Relaksasi ini pun telah dilakukan leasing FIF Group sejak adanya intruksi dari Presiden RI.

“Sampai saat ini sudah cukup banyak masyarakat yang mengajukan relaksasi. Dan yang mendapatkan relaksasi ini hanya konsumen yang mengambil motor baru saja,” sebutnya.

Selain itu, untuk penarikan motor kepada konsumen selama darurat corona, diakuinya memang tidak diperbolehkan.

“Jadi nanti konsumen itu kita ajak ke kantor dan dilakukan negoisasi apakah dibayar atau tidak,” imbuhnya.

Ditegaskan kembali, bagi konsumen yang bekerja sebagai PNS dan mempunyai penghasilan tetap, tidak bisa mendapatkan relaksasi ini. Namun, untuk masyarakat menengah ke bawah, bisa mendapatkannya dengan mengajukan dahulu ke leasing masing-masing.

Sementara, untuk lesing di Jambi, baru FIF Group yang menjalankan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo. Leasing lainnya belum ada keterangan resmi.(uda/cr01)

Related Post : Anda Masih Diburu Debt Collector Leasing Motor-Mobil? Cepat Urus Ini Supaya Dapat Keringanan Lanjutan

Pos terkait