Ternyata! Ojek, Sopir dan Nelayan Tetap Bayar Kredit Kendaraan Jambi – Kebijakan Presiden RI Joko Widodo soal relaksasi penundaan tagihan kredit, ternyata dalam bentuk pengurangan angsuran, bukan tidak membayar angsuran selama setahun. Itu artinya, ojek, sopir dan nelayan, tetap wajib bayar kredit kendaraan. Baca Juga : Info Penting : OJK Larang Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: kredit ojek sopir
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.