Tergoda Kecantikan Korban, Warga Bungo Setubuhi Keponakan Sendiri Berkali-kali

pelaku
Pelaku saat diamankan. Foto: Sidakpost.id
JAMBISERU.COM, Bungo – Akibat tak bisa menahan nafsu birahi, seorang pria di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, inisial DS (26) tega melakukan hubuungan layaknya suami istri dengan keponakan sendiri sebut saja, Bunga (18) tahun.

BACA JUGA: Kuota Formasi CPNS Batanghari Sebanyak 208 Orang

Aksi gila sang paman terungkap, pada Selasa (22/10/2019). Dari informasi yang dirangkum, Bunga (korban-red) kabur dari rumah dan tinggal di salah satu kontrakan di Margoyoso, Kabupaten Merangin.

Bacaan Lainnya

Selama ini, pelaku memang tinggal satu rumah dengan orang tua korban. Karena korban sering curhat dengan pelaku, lama kelamaan ada rasa cinta sang paman terhadap keponakan sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bungo, IPTU Dedi melalui KBO Reskrim IPTU. Arman ketika dikonfirmasi, ia mengatakan, atas laporan persetubuhan anak di bawah umur oleh orang tua korban, DS sudah diamankan di Mapolres Bungo.

“Setelah diintrogasi pelaku mengaku, jatuh cinta dengan keponakan sendiri. Awalnya, korban itu, sering curhat dengan pelaku, tentang kehidupan, karena melihat keponaannya cantik dan pelaku jatu cinta kepada korban,” kata Arman dilansir Sidakposr.id–media partner Jambiseru.com.

Dikatakan, pelaku menyetubuhi korban di rumah orang tua korban sendiri, di dalam kamar korban. Saat diintrogasi, pelaku juga mengakui sudah delapan kali menyetubuhi korban.

Takut hubungan terlarang diketahui oleh orang tua korban. Pelaku mengambil rumah kontrakan di Margoyoso untuk sang ‘kekasih gelap’ nya itu. Lama kelamaan, orang tua korban langsung menanyakan keberadaan korban kepada pelaku.

“Ketika ditanya oleh orang tua korban keberadaan anaknya itu kepada pelaku, dengan santai pelaku menjawab tidak mengatahui keberadaan korban. Pada tanggal 21 Oktober 2019, pelaku pergi ke kontrakan korban. Saat itu, orang tua korban juga mengikuti kemana arah pelaku,” kata Iptu Arman.

BACA JUGA: Pemuda Sleman Penyebar Ransomware Ditangkap, Serang Perusahaan Amerika

“Saat itu, orang tua korban mengatahui bahwa anaknya sengaja disimpan oleh pelaku supaya hubungan mereka tidak diketahui. Untuk pelaku sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 Miliar,” tukasnya. (put)

KLIK DI SINI : BACA BERITA JAMBI SERU DI GOOGLE NEWS 

Kunjungi => iNewsJambi.id (MNC Portal)

Pos terkait