JAMBISERU.COM – Pengadilan Negeri Jambi mulai menyidangkan perkara pelanggaran Pilgub Jambi 2020 oleh terdakwa P alias NF, yang menyeret pasangan 02, FU- Syafril Nursal, pada Selasa 15 Desember 2020.
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Zuhdi SH, sejak pukul 14.00 Wib, di Pengadilan Negeri Jambi.
“Hari ini sidang perdana. Agenda pemeriksaan saksi berjumlah 9 orang,” kata saksi pelapor, Ritas Mairi Yanto, didampingi sekitar belasan orang dari Tim Sukses Paslon no urut 3 Al Haris -Sani.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bawaslu Panggil Cek Endra, Proses Laporan Kampanye di Masa Tenang
Pantauan di PN, persidangan dilakukan secara virtual dengan menghadirkan terdakwa yang saat ini masih mendekam di tahanan.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Al Haris : Mari Bersama-sama Awasi Dana Desa
Sebelumnya pada Senin 9 November 2020 lalu, Sarbaini bersama timnya melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu oleh diduga tim cagub nomor urut 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Al Haris-Sani, The Real Winner Jambi 2020
Dugaan pelanggaran ini dijelaskannya yakni berupa bantuan sosial dan ada juga bantuan yang berkaitan dengan tiang listrik, termasuk di Desa Pauh, Mestong, memberikan bantuan sembako di kantor desa.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sah! Al Haris Sang Birokrat dan Abdullah Sani Sang Kiyai, Menang Pilgub Jambi
“Pelanggaran-pelanggaran itulah yang kita laporkan, dalam Pasal 187 A itu tidak boleh. Atas hal inilah kita membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Jambi,” kata Sarbaini.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini Musri Nauli : Pilkada dan Pandemi
Tidak lama setelah laporan masuk, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera memproses laporan tersebut. (*)