Jambi Seru – Polisi menetapkan masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J diperpanjang selama 20 hari. Keempat tersangka tersebut yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Ma’ruf.
Adanya perpanjangan masa penahanan keempat tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Dia tidak menerangkan, secara detail alasan penahanan keempat tersangka tersebut.
“Sudah diperpanjang lah, 20 hari aja dah yang pertama,” katanya pada Selasa (30/8/2022).
Andi pun tidak memberikan informasi sejak kapan penahanan empat tersangka diperpanjang.
“Saya nggak ingat tanggal,” ucapnya melansir dari suara.com (media partner jambiseru.com)
Sementara itu, untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan rekonstruksi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).
Dalam rekonstruksi ini sebanyak 78 adegan diperagakan para tersangka. Rekonstruksi di mulai dari peristiwa di Magelang hingga di Jakarta.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, untuk reka ulang peristiwa di Magelang pihaknya menggunkan lokasi lain. Namun tetap dilakukan pada hari ini.
“Iya (rekonstruksi Magelang) hari ini juga, informasi dari penyidik hari ini juga. Cuma yang di Magelang gunakan lokasi yang lain ya. Kami sudah siapkan lokasinya,” katanya, Selasa (30/8/2022).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan, untuk peristiwa di Magelang pihaknya mengganti dengan tempat di Jakarta.
“(Reka ulang peristiwa Magelang) di Jakarta,” ucapnya. (tra)
Sumber : suara.com (media partner jambiseru.com)












