Tahun ini, Sebanyak 34 Kasus Narkoba di Muaro Jambi
JAMBISERU.COM, Sengeti – Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto menyebutkan sebanyak 34 kasus napza ditangani Polres Muaro Jambi sepanjang tahun 2019.
“Dari 34 kasus itu, pihaknya berhasil menetapkan sebanyak 43 tersangka,” kata Ardiyanto, Senin (30/12/2019).
Dijelaskan Ardiyanto, tersangka yang ditahan itu rata-rata para pengguna. Tapi, ada juga tersangka itu merupakan pengedar napza.
“Satu di antaranya seorang perempuan,” ujarnya.
Dikatakan Ardiyanto, selain mengamankan tersangka, anggota turut mengamankan barang bukti napza. Barang bukti napza yang diamankan beragam, mulai dari Narkotika jenis sabu, daun ilegal hingga ekstasi.
“Sabu total 32.1 gram, daun ilegal 62.6 gram dan ekstasi sebanyak 9 butir,” tandasnya.(uda)