Jambiseru.com, Tanjabbar – Ratusan masyarakat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), dengan kompak menggeruduk Polres Tanjabbar, didepan pintu gerbang Polres Tanjabbar, Kamis (27/11/2025) pagi.
Berdasarkan pantauan Jambiseru.com dilapangan, ratusan masyarakat Desa Badang yang tergabung dalam Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) menggelar aksi damai dengan tuntutan segera membatalkan laporan Polisi PT Dasa Anugrah Sejati (DAS).
Dalam aksi tersebut, ratusan masyarakat Desa Badang meminta pihak Polres Tanjabbar menghentikan proses hukum terhadap Dedi Ariyanto terkait laporan Polisi dari pihak PT DAS.
Saat menyampaikan orasinya, masyarakat juga menyebutkan bahwa adanya dugaan main mata antara penegak hukum dan pihak perusahaan hingga menjadikan saudara Dedi Ariyanto sebagai tersangka.
“Ada dugaan Kriminalisasi, jadi kami minta pihak kepolisian segera melakukan penghentian penyidikan (SP3) terkait laporan PT DAS tersebut,” ucap Kordinator Aksi.
Sementara itu, usai masyarakat menyampaikan orasinya, pihak Polres Tanjabbar langsung merespon aksi masyarakat Desa Badang, dengan memanggil beberapa orang perwakilan masuk kedalam untuk melakukan mediasi.
Hingga berita ini diterbitkan, mediasi antara pihak Polres Tanjabbar dan Masyarakat Desa Badang masih berlangsung di Mapolres Tanjabbar. Selain itu, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tanjabbar terkait aksi damai masyarakat Desa Badang. (Put)












