Kasus Penembakan Laskar FPI, Saksi Dengar Suara Rem dan Tak Ada Penembakan

Kasus Penembakan Laskar FPI
Ungkap Tragedi Laskar FPI, Pedagang Rest Area KM 50: Mereka Disuruh Tiarap Lalu Teriak. Sidang kasus unlawful killing laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ist)

Didakwa Pasal Pembunuhan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Baca berita terkait di Jambiseru.com : Kapolsek yang Diduga Perkosa Istri Tersangka Diperiksa Propam

Pos terkait